Recent Videos


body{cursor: url(http://www.123cursors.com/freecursors/13567.ani); }
Got My Cursor @ 123Cursors.com
/">Got My Cursor @ 123Cursors.com
"),default}

Sabtu, 20 November 2010

Film Animasi : One Piece

Film Animasi : One Piece
Genre           : Anime




One Piece adalah sebuah anime dan manga tentang sekelompok bajak laut yang dipimpin oleh Monkey D. Luffyyang pergi mencari harta karun legendaris bernama One Piece.
One Piece diciptakan oleh Eiichiro Oda. Komiknya dimulai pada 1997 di Shonen Jump terbitan Shueisha dan hingga kini masih terus berlanjut. Versi TV nya dimulai pada Oktober 1999. Di Indonesia manga ini diterbitkan Elex Media Komputindo dan hingga kini telah mencapai jilid ke-54. Versi TV-nya, yang diproduksi Toei, telah mencapai 312 episode di Jepang. Selain itu, delapan film tuturannya juga telah beredar. Di Indonesia sendiri pernah ditayangkan di RCTI dan kini ditayangkan di Global TV.
One Piece sukses berkat ceritanya yang kuat, penuh fantasi, nuansa humor yang khas, tokoh-tokohnya yang beraneka ragam, pertarungan yang ketat antara tokoh-tokoh yang aneh, serta tokoh-tokoh yang diceritakan secara mendalam. Sepertinya sangat jarang manga shonen yang mengangkat cerita tentang bajak laut. Popularitasnya di Jepang telah menyaingi Dragon Ball. Beberapa manga lainnya yang hampir mencapai kesuksesan seperti One Piece adalah InuYasha dan Naruto.

Jalan Cerita

900 tahun yang lalu dunia di kuasai oleh orang orang yang memiliki tekad D , kemudian terjadi kudeta yang di lakukan oleh leluhur kaum naga langit . seluruh orang yang memiliki inisial D di habisi , kaum naga langit ingin mengubah sejarah yang ada , tapi beberapa orang yang berinisial D yang selamat bertekad suatu hari akan membalas dan merebut kembali dunia dari tangan kaum naga langit. Mereka kemudian menurunkan sejarah yang terjadi dalam bentuk rio poneglyph yang terbagi menjadi beberapa bagian di seluruh penjuru grand line yang di tulis dalam bahasa kuno, lengkap dengan senjata senjata yang dapat di gunakan untuk merebut kembali dunia :pluton (arabasta), poseidon(skypiea), neptun. setiap pulau yang di warisi poneglyph harus menjaganya agar dapat di turunkan kepada pemilik tekad D yang pantas. keseluruhan poneglyph akan menuntun orang yang sanggup menemukannya pada fakta sejarah yang hilang 900 tahun yang lalu di mana kunci terakhir berada di ujung grandline raftel.

Hanya ada satu kelompok yang telah sampai di pulau ini yakni kelompok bajak laut roger. Gol D Roger yang telah membaca seluruh poneglyph menyadari sejarah 900 tahun yang lalu,tapi sayang dia tidak berniat pada kata "menguasai". akhirnya dia memutuskan untuk menunggu orang yang benar benar pantas untuk mendapat one piece.
Selain roger masih ada yang juga telah mencapai raftel mereka adalah Silvers rayleigh,Shanks, Buggy,dan seluruh kru roger , mereka mengetahui fakta sejarah tapi tidak bisa berbuat banyak karena mereka bukan D. roger sempat memberitahu Shirohige cara pergi menuju raftel tapi sayang shirohige tidak tertarik. World government menyebut Roger sebagai raja bajak laut di karenakan dia adalah orang yang telah mengetahui fakta 900 tahun yang lalu, atas dasar itulah world government memerintahkan marine untuk memburu orang orang yang berinisial D. ,Roger terburu mati setelah menyarahkan diri pada marine sebagai balasan agar putranya Gol D Ace bisa tetap hidup dan dia bermaksud menjadikan Ace sebagai peraih One Piece .

Luffy's Crew

Luffy sebagai kapten bajak laut


Zoro sebagai Pendekar pedang

Nami sebagai Navigator


Sanji sebagai koki

Usopp sebagai Penembak Jitu

Chopper sebagai Dokter

Robin sebagai Ahli Arkeolog

Franky sebagai Ahli Kapal

Brook sebagai Musisi


Senin, 15 November 2010



Warganegara dan Negara


            Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

(Sumber:Wikipedia)





Telah kami deskripsikan bahwa agar terciptanya tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat, maka haruslah peraturan-peraturan itu dipatuhi oleh tiap-tiap orang. Tetapi karena pada zaman dahulu pun sudah banyak yang tidak mau mematuhi hukum, maka hukum harus mempunyai suatu sifat yang memaksa.





Dengan demikian, hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Hukum itu mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat. Hukum itu juga dapat memaksa tiap-tiap orang untuk mematuhi tata tertib atau peraturan dalam kemasyarakatan. Sehingga bila terdapat orang yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang tegas terhadap siapapun yang tidak menaatinya.

Tetapi mungkin banyak yang bertanya-tanya, mengapa masih banyak orang yang melanggar hukum tetapi tidak dikenakan sanksi. Kami akan sedikit memberikan penjelasan mengenai hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.








      Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:





1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya

Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU

Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.

Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.








PEMBAGIAN HUKUM

Menurut Sumbernya:

a.      Hukum Perundang-undangan, tercantum dalam peraturan perundang-undangan
b.      Hukum Kebiasaan (Hukum Adat), terletak di dalam hukum kebiasaan (adat)
c.      Hukum Traktat, berdasarkan suatu perjanjian antar Negara (traktat)
d.     Hukum Yurisprudensi, terbentuk karena keputusan hakim

Menurut Bentuknya:

1.      Hukum Tertulis (Statue Law), hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Dibedakan menjadi 2, yaitu :
a.      dikodifikasikan
b.      tidak dikodifikasikan
2.      Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan);

Menurut Tempat / wilayah berlakunya:

1.      Hukum Nasional; berlaku dalam suatu negara
2.      Hukum Internasional; mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
3.     Hukum Lokal; berlaku di suatu daerah tertentu
4.      Hukum asing ; berlaku di negara lain

Menurut Waktu berlakunya:

1.      Ius Constitutum (Hukum Positif); berlaku bagai masyarakat pada suatu waktu dan suatu daerah tertentu
2.      Ius Constituendum, hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
3.      Hukum Asasi, segala waktu dan seluruh tempat di dunia. Berlaku dimana-mana dan selama-lamanya (hukum yang berlaku universal)

Menurut Cara mempertahankannya :

1.      Hukum Materiil; mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa perintah dan larangan. Misal, hukum pidana (material), perdata (material)
2.     Hukum Formil : cara menegakkan perintah dan pelanggaran; hukum acara. Misal, hukum acara pidana dan hukum acara perdata

Menurut Sifatnya:

1.      Hukum yang memaksa (Dwingwnrechts), dalam keadaan bagaimanapun juga memopunyai paksaan mutlak. mempunyai sanksi;
2.      Hukum Pelengkap;hukum yang bersifat mengatur (Anfullenrechts). Hukum dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

Menurut Menurut wujudnya





  1. Hukum Objektif, dalam suatu negara, berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
  2. hukum Subjektif, timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau beberapa orang saja.  
Menurut Isinya:

1.     Hukum Privat (Hukum Sipil), mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
2.      Hukum Publik (Hukum Negara); Hukum yg mengatur hubungan negara dan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antar Negara dengan warga negaranya (perseorangan)




Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.






Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
-  mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
-  mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.


Sifat Negara
- Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
- Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat


- Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.


Bentuk Negara
- Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat


- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.


Unsur-unsur Negara :





1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada tujuannya
5. harus ada kedaulatan





                    Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik, Monarki /Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, danMonarki Absolut / Mutlak.




Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memilikipaspor dari negara yang dianggotainya.






Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.






Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger